Agus Fatoni juga mengatakan bahwa besaran UMP tersebut juga telah ditetapkan dalam surat keputusan nomor 889/KBTS/Disnakertrans/2023. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Pj Gubernur Sumsel Dr Agus Faton.
Surat keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Dengan demikian, para pekerja di Provinsi Sumsel akan mulai menerima UMP baru tersebut pada bulan Januari 2024.(*)