Kementerian Kesehatan sebelumnya secara hati-hati memerintahkan seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk menghentikan sementara penjualan obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Petugas kesehatan juga diminta untuk tidak meresepkan obat sirup kepada pasien. Semua ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. SR.01.05/III/3 61/2022 yang ditandatangani oleh Plt.
Tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak Dirjen Pelayanan Kesehatan Murti Utami. (*)