Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 akan menerima dana bansos yang akan dibagikan kepada KPM. Bagi Masyarakat yang belum mendapatkan bantuan bansos pada bulan Oktober 2022, KPM akan menerima bansos dalam jangka pendek yang dikarenakan karena ada situasi dan kondisi tertentu seperti pandemi Covid-19.
Untuk mengambil dana BLT tersebut, anda harus menyiapkan persyaratan berikut ini:
- Tunjukkan Kartu Keluarga (KK) atau KTP Elektronik
- Penerima BLT harus menerapkan protokol kesehatan
- Dana bansos yang didapat digunakan untuk membeli sembako
- Dana bansos ini tidak ada potongan dari pihak manapun
Bansos berupa BLT ini akan dibagikan secara bertahap. Besaran yang diterima setiap bulan adalah Rp 150 ribu. Namun, dana tersebut akan diakumulasi selama tiga bulan mulai Oktober 2022 – Desember 2022.
Anda bisa melakukan pengecekan pada laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ untuk mengetahui apakah menerima bansos atau tidak.
Jika setelah dilakukan pengecekan dan ternyata nama anda tercantum sebagai pemerima bantuan sosial, Anda perlu melaporkan kepada pihak desa ataupun kantor pos, apabila tidak mendapatkan surat undangan penerima BLT dalam periode pencairan dana bansos tersebut. (*)