JAKARTA, SUMEKS.CO – Ferdy Sambo & Putri Minta Dibebaskan dari Tahanan, Respons JPU Bakal Seru nih. Ferdy Sambo sudah menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan, Ferdy Sambo melalui penasihat hukumnya menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa.
Nah, pada sidang hari ini (20/10), agendanya ialah tanggapan JPU atas nota keberataan (eksepsi) terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
“Agenda sidang hari ini tanggapan JPU atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada ANTARA, saat dikonfirmasi Kamis. Sidang dengan genda mendengar tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB.
“Sidang jam 09.30 WIB,” katanya. Djuyamto mengatakan, sidang dilaksanakan di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Ampera Raya.
Minta Nama Baik Ferdy Sambo dan Putri Dipulihkan Saat menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa pada Senin (17/10), Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong mengatakan bahwa JPU menyusun surat dakwaan No.Reg.Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.
Dalam surat dakwaan, kata Sarmauli, tidak menguraikan peristiwa di Magelang, serta terdapat beberapa uraian yang dinilainya hanya bersandar pada keterangan satu saksi dan tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.
I like this web blog it’s a master piece! Glad I observed this ohttps://69v.topn google.Money from blog
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.