Ibu Hamil Kebingungan, Layanan Jaminan Persalinan Dihapus per 1 Januari 2023

ibu hamil
Jampersal dihapus januari 2023.

BANYUASIN, SRIWIJAYAPLUS.COM  Penghapusan Jampersal berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/1354/2022, tanggal: 23 Agustus 2022.

Yaitu tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Jaminan Persalinan Tahun Anggaran 2022, yaitu masa berlaku Program Jaminan Persalinan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 lalu.

Akibatnya, bisa dipastikan  ibu – ibu yang lagi hamil atau akan melahirkan kebingungan.

Pelayanan jaminan persalinan (Jampersal) terhitung 1 Januari 2023 dihapus.

Baca Juga :  Dengarkan Pengarahan Presiden Jokowi, Plh Pj Bupati Muba Ikuti Rakornas Penguatan Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi 2023

“Ibu hamil khawatir, jika jampersal diputus. Apalagi jika tidak ada BPJS, mereka bayar pribadi, ” kata Kepala Dinas Kesehatan Banyuasin dr Rini Pratiwi Mkes melalui Kabid Yankes Dinkes Suparsih.

Pemkab Banyuasin sendiri telah membuat surat edaran agar bagi ibu hamil yang akan menggunakan jaminan dalam persalinan, agar mendaftar sebagai peserta BPJS mandiri.

“Karena masa tunggu aktif BPJS mandiri adalah 14 hari terhitung setelah pendaftaran, “jelasnya.

Pertimbangan lain yaitu kehamilan itu sifatnya bukan emergency tapi direncanakan selama 9 bulan.

” Jadi diharapkan merencanakan juga pembiayaan,”bebernya.

Bagi untuk ibu hamil yg benar benar miskin dan tidak sanggup bayar, Suparsih mengungkapkan bisa diajukan ke KIS APBN atau APBD.

Dengan syarat keluarga miskin ditandai dengan masuk DTKS  Kemensos.

Lebih lanjut Suparsih menambahkan kalau selama ini ibu hamil jika berobat umum dan lain sebagainya ditanggung pakai Jamkesda yang ditanggung oleh pemerintah.

“Hanya bisa gunakan KTP, ” tukasnya. Tapi untuk bersalin atau melahirkan tidak diperkenankan menggunakan jamkesda.”Itu sudah sesuai data, “pungkasnya.

Seperti diketahui, untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir, Kementerian Kesehatan RI mengupayakan jaminan persalinan (Jampersal).

Plt. Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kemenkes dr. Ni Made Diah PLD, MKM Mengatakan klaim pelayanan Jampersal diajukan untuk Ibu paling lama 42 hari pasca persalinan atau Bayi paling lama 28 hari setelah persalinan.

Baca Juga :  Detik-detik Semburan Lumpur Muncrat Setinggi Puluhan Meter di Indralaya

“Penerima manfaat Jampersal dapat dilayani di semua fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL),” ujar dr. Diah seperti dilansir web kemenkes RI.

Untuk pelayanan Jampersal pada praktik mandiri bidan, diperkenankan dengan persyaratan bidan tersebut berjejaring dengan FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pelayanan Jampersal di FKTP meliputi pelayanan antenatal, persalinan spontan (pervaginam), persalinan normal dengan tindakan emergency dasar, pelayanan ibu dan bayi baru lahir pra rujukan.

Pelayanan ibu nifas dan bayi baru lahir, pelayanan KB pasca persalinan, pelayanan rawat inap di FKTP, pelayanan di FKTP mengikuti manfaat pelayanan JKN.

Pelayanan Jampersal di FKRTL mengacu pada prosedur penjaminan pelayanan Program JKN, yaitu dilakukan sesuai indikasi medis

Response (1)

  1. Of course, your article is good enough, slotsite but I thought it would be much better to see professional photos and videos together. There are articles and photos on these topics on my homepage, so please visit and share your opinions.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *