Jaksa Minta Putri Candrawathi Tetap Jadi Tahanan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan membuktikan di persidangan mengenai kronologi peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J yang telah mereka susun. Foto: CNN Indonesia / Andry Novelino

JAKARTA, SRIWIJAYAPLUS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim tetap memerintahkan penahanan Putri Candrawathi dan melanjutkan persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa menyatakan akan membuktikan di persidangan mengenai kronologi peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J yang telah mereka susun.

Hal itu disampaikan Jaksa Erna Nurmawati dalam sidang dengan agenda mendengarkan pendapat JPU terhadap eksepsi atau nota keberatan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).

Baca Juga :  Mawardi Yahya Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden RI Secara Virtual

Jaksa menilai uraian eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan Putri mulai halaman enam hingga halaman 17 secara tegas dan jelas menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana Pasal 156 ayat 1 KUHAP.

“Sehingga penuntut umun tidak perlu menanggapinya akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian di persidangan,” kata JPU Erna Nurmawati dalam persidangan.

Oleh karena itu, jaksa meminta agar Majelis Hakim dapat melanjutkan pemeriksaan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menjerat Putri.

Responses (704)

  1. Hello.

    This post was created with XRumer 23 StrongAI.

    Good luck 🙂

  2. Hello!

    This post was created with XRumer 23 StrongAI.

    Good luck 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *