SRIWIJAYAPLUS.COM – Dalam rapat koordinasi yang dilakukan tingkat menteri perihal hari libur nasional, Selasa (11/10/2022), pemerintah menetapkan setidaknya ada 16 hari libur dan 8 hari cuti bersama pada tahun 2023.
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 berjumlah 24 hari.
Kesepakatan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.