Namun demikian, penentuan lokasi kerja sosial masih menjadi tantangan yang perlu pembahasan lanjutan agar sesuai dengan pertimbangan hukum dan sosial.
Pidana kerja sosial dinilai sebagai alternatif hukuman yang lebih humanis, khususnya bagi anak, lansia, atau pelaku tindak pidana ringan dan pertama kali melakukan pelanggaran.
Selain itu, kebijakan ini juga mengurangi beban negara karena pelaku tidak lagi sepenuhnya ditanggung oleh lembaga pemasyarakatan.
Jenis pekerjaan akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta kondisi pelaku, tanpa mengganggu mata pencaharian utama.
Di akhir sambutannya, Gubernur Herman Deru mengapresiasi Kejati Sumsel atas terjalinnya kerja sama strategis ini.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumsel Dr. Ketut Sumedana menegaskan bahwa paradigma hukum modern kini lebih menekankan solusi pemidanaan yang efektif dan berkeadilan, tidak semata pada lamanya hukuman.






