SRIWIJAYAPLUS.COM – Pekerja dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta dan aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2022 akan mendapatkan BSU senilai Rp600.000.
Sebab, pemerintah akan tetap menyalurkan Rp 600.000 melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) hingga 27 Desember 2022.
Pekerja yang belum mengecek status penerima BSU Rp 600.000 dari Kemenaker, silahkan cek sekarang dengan login ke bsu.kemnaker.go.id.
Pembayaran BSU dapat dilakukan melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia dan kantor pos terdekat.