Pra Peradilan Bank Mandiri Jilid II, PT Titan: Gak Apa-apa Silahkan Saja

tambang batu bara
Bank Mandiri ajukan Pra Peradilan.

JAKARTA, SRIWIJAYAPLUS. COM – PT Bank Mandiri Tbk ( BMR)I, pada awal September diam-diam kembali mendaftarkan permohonan pra peradilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Padahal sebulan sebelumnya Mandiri mencabut gugatan praperadilan tersebut.

”Itu hak hukum mereka. Silahkan saja,” kata Direktur Utama Titan Darwan Siregar menolak membicarakan perkara pra peradilan kedua tersebut.

Kami lanjut Darwan Siregar tidak dapat melarang melarang pihak lain (Bank Mandiri) untuk tidak mengajukan permohonan pra peradilan.

”Kami bisa apa. Setahu saya prosesnya kan sedang berjalan. Lalu kami harus bagaimana? Adalah tidak mungkin bagi kami ,” jelas Darwan kepada media, Sabtu kemarin.

Baca Juga :  Polisi Sisir Apotek yang masih Jual Obat Sirup

Saat disinggung soal termohon adalah Ditipideksus Bareskrim Polri yang serupa dengan pra peradilan pertama, Darwan tetap bersikeras bahwa hal tersebut merupakan hak Bank Mandiri.

Laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melansir laporan perkara bernomor 82/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL, Bank Mandiri menuntut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang telah diterbitkan oleh Bareskrim untuk PT Titan Infra Energy adalah tidak sah. Sama persis dengan permohonan pra peradilan yang diajukan pada 11 Juli 2022.

Sebelumnya selaku pemohon, Bank Mandiri mendaftarkan pada 11 Juli 2022. Berselang 22 hari kemudian, tepatnya pada Kamis 4 Agustus, gugatan pra peradilan tersebut dicabut oleh pengacara Bank Mandiri.

Praperadilan ini jelas berkaitan dengan kepentingan Titan.

Ketimbang mengurus praperadilan tersebut, kata Darwan, pihaknya memilih fokus pada upaya proses penyiapan restrukturisasi hutang mereka kepada kreditur sindikasi yang terdiri dari Bank Mandiri Tbk, Bank CIMB Niaga, Credit Suisse, dan Trafigura Pte. Ltd.

Baca Juga :  4 Penyebab Aliran Wahabi Dilarang, Poin Terakhir Tak Terbayangkan

Responses (3)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *