banner 1280x319

Tidak Dipungut Biaya, PPIH Siapkan Skema Badal Lontar Jumrah

Menag beri keterangan pers usai Wujuf di Arafah.
Menag beri keterangan pers usai Wujuf di Arafah.

“Badal lontar jumrah tidak ada pungutan apapun, bahkan bagi jemaah haji yang wafat dibadalhajikan oleh petugas,” tegasnya.

Hal ini dimaksudkan untuk memberikan keringanan kepada jemaah yang mungkin tidak mampu atau memiliki keterbatasan fisik untuk melaksanakan sendiri ibadah lempar jumrah.

Dalam Islam, badal atau perwakilan diperbolehkan dalam beberapa situasi tertentu, termasuk dalam pelaksanaan ibadah haji.

Dalam konteks lempar jumrah, jika seorang jemaah tidak dapat melakukannya sendiri, dia dapat meminta seseorang untuk melakukannya sebagai wakilnya.

Pemilihan wakil ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan dengan persetujuan dari pihak yang berwenang.

Penting bagi jemaah haji untuk memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku dalam memilih dan mengatur badal lempar jumrah.

Baca Juga :  Kadinkes Pamer Barang Mewah, Gubernur Lampung: Tolong Dimaafkan Ya!

Jemaah perlu menghubungi pihak yang berwenang, seperti petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) atau agen perjalanan haji, untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Badal Lontar Jumrah

Praktik yang disebutkan, yaitu tim konsultan dan bimbingan ibadah yang tergabung dalam safari wukuf, dapat menjadi pendekatan yang baik untuk memfasilitasi pelaksanaan ibadah haji bagi sejumlah jemaah yang berpartisipasi dalam safari tersebut.

Melalui pembentukan tim konsultan dan bimbingan ibadah, jemaah dapat mendapatkan bimbingan, dukungan, dan pengawasan yang lebih terarah selama pelaksanaan ibadah haji.

“Tim sudah berembuk dan sepakat, setiap konsultan dan pembimbing ibadah, serta linjam atau petugas lainnya yang ikut tergabung dam tim safari wukuf akan membadalkan lontar jumrah jemaah safari wukuf,” tegas Imam Khoiri, Konsultan ibadah Daker Makkah.