1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal (sekolah/kuliah).
3. Pencari kerja, buruh/pekerja yang terdampak PHK, atau buruh/pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil,
4. Tidak menerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Tata cara membuat akun prakerja
1. Buka website prakerja.go.id,
2. Mengeklik “Daftar Sekarang”,
3. Berikutnya isi alamat email aktif,
4. Selanjutnya masukan data seperti Kartu Tanda Pengenal, Kartu Keluarga, nomor Handphone dan data diri lainnya, dan
5. Setelah itu mengikuti tes kemampuan dasar dan motivasi.
Bergabung gelombang yang dibuka
1. Mengeklik “Gabung Gelombang”,
2. Mengeklik persetujuan, dan
3. Dapatkan konfirmasi bergabung di gelombang yang sedang dibuka.
Wow, superb blog layout! How lengthy have you been blogging for?
you make running a blog glance easy. The full look of your website is
excellent, as smartly as the content! You can see similar here e-commerce
I enjoy looking through a post that can make people think.
Also, many thanks for allowing for me to comment! I
saw similar here: Sklep
Hi there! Do you know if they make any plugins to assist with Search Engine Optimization?
I’m trying to get my blog to rank for some
targeted keywords but I’m not seeing very good success.
If you know of any please share. Thanks! You can read similar blog
here: Najlepszy sklep
It’s very interesting! If you need help, look here: ARA Agency