SRIWIJAYAPLUS.COM – Penyelenggaraan pemerintahan negara dalam rangka mewujudkan tujuannya selalu dihadapkan pada kebutuhan pembiayaan dan pendapatan. Adapun unsur pendapatan negara dimaksud pada umumnya berasal dari Pendapatan Pajak, Pendapatan Bukan Pajak, dan Hibah.
Dalam rangka hal tersebut, setiap tahun disusun dan diterbitkan undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namum demikian, pendapatan yang ditetapkan untuk diterima tidak selalu dibayar tunai, adakalanya terjeda untuk jangka waktu tertentu atau dibayar secara bertahap/diangsur.
Kondisi tersebut menimbulkan Piutang Negara yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Kementerian Negara/Lembaga atau Bendahara Umum Negara dan/atau hak Kementerian Negara/Lembaga atau Bendahara Umum Negara yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
Sedangkan menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.06/2014 tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara, yang dimaksud dengan Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Kementerian Negara/Lembaga atau Bendahara Umum Negara dan/atau hak Kementerian Negara/Lembaga atau Bendahara Umum Negara yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks! https://accounts.binance.com/de-CH/register-person?ref=P9L9FQKY
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you. https://accounts.binance.com/ru/register?ref=V3MG69RO