Presiden Jokowi Digugat Soal Dugaan Ijazah Palsu di PN Jakpus

Konfirmasi Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan

(Foto : setkab.go.id)

JAKARTA, SRIWIJAYAPLUS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait dengan ijazah palsu pada periode 2019-2024.

Dilansir SIPP PN jakarta Pusat, senin (03/10/2022) gugatan dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono.
Gugatan tersebut didaftarkan hari ini dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.
Gugatan itu sudah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam Gugatannya, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

Berikut ini petitumnya:

Baca Juga :  Asik Bang Ajang Pencegahan Terorisme Berbasis Seni dan Budaya

1. menerima dan mengabulkan gugtan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), & Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
3. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Baca Juga :  Mari Saling Menghormati, DPR: Hasil Sidang Isbat Jangan Dibawa ke Ranah Politik

Menanggapi hal itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan mengakubelum membaca detail mengenai dalil-dalil yang diajukan. Namun dia menegaskan proses administrasi yang sudah berlangsung tentunya sudah melalui beragam klarifikasi dan verifikasi yang tidak sembarangan.

“Saya belum membaca dalil-dalilnya, apa alasannya, ini kan perdata, perbuatan melawan hukum katanya kan. Tapi kita bisa melihat apa yang menjadi dasar si pemohon melakukan itu, saya pikir tidak ada korelasi antara dalil yang dia membuat dengan kenyataan fakta yang ada. Kalau dia sangkakan ada ijazah palsu pak Jokowi, ini kan bisa terbantahkan. Kenapa? Pak Jokowi itu sejak menjadi wali kota persyaratan itu kan dimasukkan. Itu kan jadi persyaratan. Nah kenapa? pada saat itu dia tidak lakukan, atau dia enggak tahu kalau dia
bagaimana,” ucap Ade Irfan ketika dimintai konfirmasi.

Baca Juga :  Polda Sumsel Tangkap Sindikat Spesialis Pencuri Mobil Pick Up

“KPU kan tidak bodoh lah atau tidak ada orang asal lah,. Sejak wali kota dua periode, gubernur presiden, persyaratan itu kan tidak berbeda. Apa korelasinya dia mengatakan ijazah palsu terhadap fakta kenyataan yang ada,” imbuhnya.
(Dedy)

Response (1)

  1. Wow, superb weblog layout! How long have you ever been blogging for?
    you made running a blog look easy. The total glance of your website is great,
    let alone the content material! You can see similar here
    e-commerce

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *