Menag Yaqut Cholil Qoumas menginginkan perlindungan, pelayanan, dan pembinaan yang memperhatikan kondisi fisik jemaah haji.
Dia mendorong Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi untuk mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk memastikan bahwa jemaah haji tidak dipaksa atau terbebani secara fisik selama pelaksanaan ibadah haji.
Skema perlindungan, pelayanan, dan pembinaan yang dimaksud dapat melibatkan berbagai tindakan seperti:
1. Penyediaan fasilitas yang memadai: PPIH dapat memastikan ketersediaan tenda, akomodasi, dan fasilitas kesehatan yang memadai di tempat-tempat seperti Mina, untuk memastikan kenyamanan dan keamanan jemaah haji.
2. Pengaturan jadwal yang sesuai: PPIH dapat merancang jadwal yang mempertimbangkan kebutuhan fisik jemaah, memberikan waktu istirahat yang cukup, dan menghindari penumpukan aktivitas yang terlalu padat.
3. Pemberian bimbingan dan penjelasan yang jelas: PPIH dapat memberikan pembinaan kepada jemaah haji tentang tata cara pelaksanaan ibadah dengan memperhatikan kondisi fisik mereka. Ini dapat meliputi informasi tentang batasan fisik, tindakan pencegahan, dan saran untuk menjaga kesehatan selama pelaksanaan ibadah.
4. Ketersediaan tenaga medis dan perawatan kesehatan: PPIH dapat memastikan ketersediaan tenaga medis dan fasilitas kesehatan yang memadai di tempat-tempat ibadah untuk memberikan perawatan dan bantuan medis jika diperlukan.
GRATIS
Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa badal lempar jumrah atau pelaksanaan lempar jumrah oleh wakil jemaah haji adalah sah secara fikih (hukum Islam) dan tidak dikenakan biaya.