Penting bagi jemaah haji untuk memahami ketentuan terkait barang bawaan yang berlaku selama kepulangan.
Meminta maskapai penerbangan, seperti Garuda Indonesia dan Saudia Airlines, untuk melakukan sosialisasi adalah langkah yang baik guna memastikan jemaah haji memahami persyaratan yang harus dipenuhi.
Selain itu, terkait dengan barang bawaan, jemaah haji juga perlu memperhatikan ketentuan dan prosedur bea cukai yang berlaku baik di Arab Saudi maupun di Indonesia.
Barang-barang tertentu mungkin dikenakan pajak atau ada batasan impor yang perlu dipatuhi.
Jemaah haji disarankan untuk menghubungi otoritas bea cukai terkait atau memeriksa informasi terkini mengenai ketentuan bea cukai yang berlaku.
“Sejak awal Kemenag sudah memberikan pemahaman kepada jemaah haji tentang barang bawaan. Batas maksimal berat koper hanya 32 kg. Selain itu, ada juga barang yang dilarang untuk dibawa,” jelas Subhan.
Jadi, jemaah haji yang berangkat pada gelombang pertama tiba di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) di Madinah.
Namun, untuk kepulangan, mereka akan kembali melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah.
Ini adalah rute yang umum bagi jemaah haji Indonesia, dengan keberangkatan dari Indonesia menuju Madinah dan kepulangan dari Jeddah.
Selain itu, ada 263 kloter yang akan pulang melalui Jeddah.
Jadi, pemulangan jemaah haji dilakukan setelah mereka menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji.
Untuk jemaah yang pulang pada tanggal 4 Juli 2023, mereka akan melakukan nafar awal. Hal ini berarti mereka akan meninggalkan Mina sebelum tanggal 4 Juli.