Mekanisme Tuntutan Ganti Kerugian Negara / Daerah terhadap Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain

Muhammad Unggul Yudianto
Muhammad Unggul Yudianto

Muhammad Unggul Yudianto
Kasubag TURT Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan

SRIWIJAYAPLUS.COM – Lahirnya Reformasi Keuangan Negara ditandai telah terbitnya tiga paket Undang-Undang yaitu Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara.

Dengan terbitnya tiga paket Undang-Undang Keuangan Negara tersebut bertujuan untuk pengelolaan pemerintah yang baik dan bersih serta memastikan keamanan aset negara agar tidak terjadi kerugian negara.

Pengelolaan pemerintah yang baik dan bersih dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat karena uang negara yang digunakan sepenuhnya tidak disalahgunakan, sehingga berimbas pada meningkatnya perekonomian nasional.

Baca Juga :  Mawardi Yahya Hadiri Rapat Paripurna LIX DPRD Sumatera Selatan dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Reses

Perwujutan dalam pengelolan Keuangan Negara telah dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kerugian Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam ketiga paket Undang Undang Keuangan Negara tersebut adalah Kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Yang dimaksud dengan secara nyata dan pasti jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.

Penyebab Kerugian Negara yang berupa perbuatan melawan hukum baik sengaja ataupun lalai yang dilakukan oleh Bendahara,Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain.

Seperti kita ketahui bahwa bendahara atas nama negara / daerah pada dasarnya mempunyai tugas untuk menerima, menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah dan apabila lalai maka berpotensi dapat menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga :  Pendataan Tenaga Non-ASN2022

Kerugian yang diakibatkan oleh bendahara antara lain kesalahan menghitung uang atau surat berharga, barang, dan dokumen pada waktu menerima, menyimpan, dan mengeluarkan, kelalaian dalam melakukan verifikasi dokumen penagihan yang menyebabkan dokumen tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan, menyimpan uang atau barang tidak pada tempatnya yang aman, kesalahan atau kelalaian yang menguntungkan pihak lain, kelalaian dalam membuat pertanggungjawaban.

Sesuai Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 20027 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara maka yang dilakukan Pimpinan instansi adalah segera membentuk sebuah Tim Penyesaian Kerugian Negara (TPKN) yang mempunyai tugas untuk menangani penyelesaian kerugian kerugian negara dan apabila diperlukan dapat juga membentuk Tim ad hoc yang bertugas untuk mengumpulkan data/informasi dan verifikasi kerugian negara.

Sebagai atasan langsung bendahara maka atasan langsung mempunyai kewajiban melaporkan kerugian negara kepada pimpinan instansi dan memberitahukan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara diketahui, dan apabila terbukti baik sengaja ataupun lalai maka Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan surat kepada pimpinan instansi untuk memproses penyelesaian kerugian negara melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan penggantian kerugian negara dilakukan secara tunai selambat-lambatnya 40 hari kerja sejak Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) ditandangani.

Baca Juga :  7 Daftar Game dengan Tema Bela Negara, Nomor 6 Buatan Indonesia

Responses (31)

  1. I am currently writing a paper that is very related to your content. I read your article and I have some questions. I would like to ask you. Can you answer me? I’ll keep an eye out for your reply. 20bet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *